Ayah Buang dan Ngaku Temukan Bayinya Sendiri Terancam Hukuman Berat

South Africa News News

Ayah Buang dan Ngaku Temukan Bayinya Sendiri Terancam Hukuman Berat
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Sungguh bejat apa yang dilakukan F. Ia membuang dan mengarang cerita menemukan bayinya sendiri. Kini, ia terancam hukuman berat. via detikJatim

"Perbuatan F diduga melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana, Jumat .

Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, berbunyi: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Lalu, pasal 76e, berbunyi: setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Namun, Bima menyebut saat ini F belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih saksi.Diketahui, bayi itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara F dan pacarnya, gadis berusia 16 tahun. Keluarga pacar F juga dihadirkan sebagai saksi.

Berdasarkan penyelidikan polisi, akhirnya diketahui bayi itu merupakan anak F. F mengaku mengarang cerita soal penemuan bayi dalam kardus di areal persawahan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-04-04 15:56:42