Sungguh bejat apa yang dilakukan F. Ia membuang dan mengarang cerita menemukan bayinya sendiri. Kini, ia terancam hukuman berat. via detikJatim
"Perbuatan F diduga melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana, Jumat .
Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, berbunyi: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Lalu, pasal 76e, berbunyi: setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.Namun, Bima menyebut saat ini F belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih saksi.Diketahui, bayi itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara F dan pacarnya, gadis berusia 16 tahun. Keluarga pacar F juga dihadirkan sebagai saksi.
Berdasarkan penyelidikan polisi, akhirnya diketahui bayi itu merupakan anak F. F mengaku mengarang cerita soal penemuan bayi dalam kardus di areal persawahan.