Awas! Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang Elektronik Mulai Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna jalan tol bisa dikenakan tilang elektronik dengan denda Rp500.000 apabila ngebut dengan kecepatan di atas 100 km per jam mulai hari ini.
Adapun, sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5. Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi bahwa pengendara kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan akan hukuman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mulai 1 April, Tilang Elektronik di Tujuh Ruas Jalan Tol BerlakuDirektorat Lalu Lintas mulai memberlakukan Tilang Elektronik bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol pada 1 April
Read more »
Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini, Awas Kena Denda!Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2022
Read more »
Awas! Ilusi Optik Ini Menipu MataLantaran angle saat dipotret bikin deretan foto ini mengandung ilusi optik. Awas melihatnya sekilas bisa menipu mata kamu.
Read more »
PPN 11% Mulai 1 April, Harga Barang Ini Nggak Bakal Ikut NaikPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.
Read more »
Pertamina Dex Setara Euro IV Dijual Mulai 1 AprilPertamina Dex setara Euro IV dijual mulai 1 April 2022. Hal ini dilakukan sebagai langkah transisi energi yang lebih bersih melalui perbaikan spesifikasi BBM.
Read more »