Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
) Level 4. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPLM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021 di DKI Jakarta.
Ketentuan lainnya, kata Anies, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait. Selain itu, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 menja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies Baswedan: Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Menuju Ambang AmanAnies menyatakan bahwa selama sepekan terakhir, positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta sudah berada di bawah 10 persen.
Read more »
Anies: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Tidak DiskriminatifGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan pihaknya tidak membatasi vaksinasi Covid-19 hanya untuk warga ber-KTP DKI Jakarta.
Read more »
Anies: |em|Positivity Rate|/em| Covid Jakarta di Bawah 10 Persen |Republika OnlineAnies mengatakan positivity rate Covid-19 di Jakarta sudah di bawah 10 persen.
Read more »
Peringati HUT Ke 76 RI, Anies: Jakarta Siap Melindungi Tanpa Melihat KTPMerayakan HUT Ke 76 RI di tengah pandemi Covid-19 memiliki perjuangan yang berbeda. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pandemi ini memberikan kepada...
Read more »
Anies Ceritakan 76 Tahun Lalu Separuh Warga Jakarta Pernah Berkumpul di MonasGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Inspektur Upacara HUT Ke 76 RI di lapangan Balai Kota DKI, Selasa (17/8/2021). Dalam pidatonya, Anies mengatakan, masa...
Read more »