Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Tren
, Satgas mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri dan berlaku mulai 2 April 2022.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR ataurapid test
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Perjalanan Mudik 2022, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api | Kabar24 - Bisnis.comApa saja syarat naik pesawat dan kereta api pada mudik lebaran tahun ini berdasarkan SE Kasatgas Covid-19 No.16/2022.
Read more »
Catat, Ini Aturan Usaha Pariwisata Selama Ramadanuntuk bar tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.
Read more »
Aturan Baru Penerbangan, Walau Sudah Vaksin 2 Kali Tetap Tunjukkan Surat PCR dan AntigenSatgas penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru tentang penerbangan, di mana penumpang pesawat kembali wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen walau sudah vaksin 1 dan 2.
Read more »
Implementasi Aturan Pajak hingga Lonjakan Harga Energi Picu Kenaikan Inflasi 2022 | merdeka.comKepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu menilai inflasi sepanjang tahun 2022 akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kondisi inflasi tahun 2021. Alasannya, tahun ini ada sejumlah kebijakan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memicu kenaikan harga ditengah pemulihan ekonomi.
Read more »