Pemerintah membolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor menyesuaikan jam kerja dan upah. Keputusan itu dinilai membutuhkan pengawasan yang ketat dari pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ekonomi AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk mengurangi waktu kerja dan membayarkan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima pekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Namun, regulasi ini menuai pro dan kontra.
Sementara itu, Pasal 8 Permenaker 5/2023 menyatakan, pemerintah membolehkan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh perusahaan padat karya berorientasi ekspor dengan membayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh. Pada Pasal 12 dijelaskan, besaran upah yang dimaksud di Pasal 8 itu tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau toh, perusahaan memperkerjakan penuh waktu atau ada lembur, upah tetap dibayarkan penuh. Permenaker Nomor 5/2023 juga bersifat temporer,” kata dia. Kontainer yang memuat tekstil produksi dari PT Sri Rejeki Insan Tbk, atau Sritex, dilepaskan untuk diekspor ke pasar internasional oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis . Terdapat 50 kontainer yang dilepas ekspor ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Brazil, Polandia, Uni Emirat Arab, Jepang, dan lain sebagainya. Nilainya sebesar 3,7 juta dolar AS.
Penyesuaian waktu kerja memang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan serikat pekerja/buruh — perusahaan. Namun, menurut dia, pemerintah seharusnya jadi wasit yang mengawasi secara adil., Tauhid kurang sepakat. Menurut dia, di tengah kondisi sulit, pemerintah seharusnya tidak membolehkan penyesuaian upah pokok, melainkan insentif kepada pekerjalah yang dikurangi. Sebab, bagaimanapun di tengah kondisi sulit, pengeluaran pekerja relatif tetap.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru Pemerintah jadi Kabar Buruk untuk Samsung, iPhone, Xiaomi dan VivoPemerintah akan segera memaksa produsen ponsel pintar atau smartphone untuk mengizinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya, menurut laporan resmi.
Read more »
Ini Aturan Pemerintah yang Bikin Ketar-ketir Samsung, Xiaomi, iPhone dan VivoPemerintah akan memaksa produsen ponsel pintar atau smartphone seperti Samsung, Xiaomi, iPhone dan Vivo izinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya
Read more »
Sultan Minta Petugas Tindak Tegas Penyelundup dan Penjual Pakaian Bekas Impor |Republika OnlinePemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor
Read more »
Nah Loh! Permenaker Baru Disebut Telat dan Korbankan BuruhPemerintah menerbitkan aturan baru yang mengizinkan upah buruh dipangkas dan jam kerja dikurangi.
Read more »
PUPR: Aturan Harga Rumah Subsidi Masih Tahap Harmonisasi KemenkumhamPemerintah memastikan dalam waktu dekat aturan harga rumah subsidi akan diterbitkan.
Read more »
Jokowi Sebut AS Ikut Terapkan Kebijakan Seperti RI, yang Mana?Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah Amerika Serikat (AS) ikut mengadopsi kebijakan pemerintah Indonesia.
Read more »