Istirahat hanya diperbolehkan selama 30 menit di rest area bagi pemudik.
Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk menjelaskan pemudik hanya boleh berada di tempat istirahat atau rest area selama 30 menit. Kebijakan tersebut akan berlaku selama rekayasa lalu lintas di jalan tol demi menghindari kemacetan yang terlalu panjang dan penumpukan kendaraan.
"Apabila rest area penuh, agar menggunakan rest area di lokasi berikutnya, dan manfaatkan posko pelayanan kesehatan di rest area apabila memerlukan pengecekan kesehatan," tuturnya. Ribuan pemudik baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun penumpang pejalan kaki mulai memadati Pelabuhan Merak, Banten, untuk menyeberang ke Pulau Sumatera. Hingga Minggu jumlah pemudik pejalan kaki tercatat ada 1.144 orang.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigjen Pol Bariza Sulfi juga mengimbau pemudik tidak berlama-lama di area rehat jalan tol menjelang pemberlakuan skema satu arah. Skema tersebut akan diberlakukan dari arah Jakarta ke Jawa Tengah.3 dari 4 halamanTinggalkan Rest Area"Pemudik yang dari arah Jateng, di rest area-nya 30 menit. Kan sebelum one way itu harus dikosongkan supaya pas selesai keluar dari rest area bisa lewat ke Jakarta pakai tol," katanya.
"Misalnya, kalau di Cikampek KM102 itu ke Jakarta lewat tol bisa satu jam setengah. Jadi, dua jam itu waktu tepat untuk dia keluar ke Jakarta lewat tol, dikeluarkan nanti lewat arteri kan kasihan masyarakat," katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pertamina Madiun Prediksi Konsumsi BBM Naik 30 Persen Saat Lebaran |Republika OnlinePrediksi kenaikan konsumsi itu karena meningkatnya aktivitas masyarakat di masa libur
Read more »
Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Blokir Rekening Senilai Rp 30 MiliarKabagpenum Divisi Humas Polri mengungkapkan pihaknya telah memblokir rekening senilai Rp30 miliar terkait kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
Read more »
Menunggak Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Iqbal Anas.
Read more »
Demi Penelitian, Mahasiswa Ini Berikan Uang Rp 5 Juta Bagi yang Mau Tidur 30 MalamSayembara untuk tidur bakal dapat uang Rp 5 Juta.
Read more »