Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perbankan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Di dalam beleid tersebut, diatur pihak yang dapat menjadi investee dari bank, antara lain perusahaan bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Baca Juga Pasal 5 pada POJK 22 tahun 2022 ini menjelaskan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Kemudian, penyertaan modal hanya dilakukan investasi jangka panjang, bukan jual-beli saham. Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Adapun beberapa ketentuan POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital.
“Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan,” ucapnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ada soal Bank Digital, Ini 2 Aturan Baru OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru. Ada soal bank digital.
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Pengelola Tabungan Perumahan, Simak DetailnyaOJK bertindak sebagai pengawas independen atas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Read more »
Aturan Baru BKN Soal NIP ASN, Berlaku Januari 2023BKN akan memberlakukan aturan baru soal perbaikan NIP ASN. Jika tidak, yang rugi ASN itu sendiri.
Read more »
Antisipasi Krisis Energi, Sri Mulyani Siapkan Duit SeginiMenteri ESDM Arifin Tasrif telah mengeluarkan aturan baru terkait penanggulangan krisis dan darurat energi.
Read more »
Pengumuman! OJK Rilis Dua Aturan, Ada Soal Bank Digital!Berdasarkan keterangan resmi, Rabu (16/11/2022), Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain sebagai berikut.
Read more »