Aturan Baru, Kapasitas Penumpang KRL Naik Menjadi 80 Persen
PR Penting yang Harus Dibenahi Jika Nanti Tarif KRL Naik
Anne menegaskan, seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan. Para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas. Adapun untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.Saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 - 24:00 WIB dengan 1.053 perjalanan per harinya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Bagaimana Aturan di Pesawat dan KRL?Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Read more »
Berlaku Hari Ini! Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Api Antarkota | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah merilis aturan baru naik KRL dan kereta api antarkota yang berlaku hari ini.
Read more »
Erick Thohir Target Populasi Milenial di BUMN Capai 80 PersenErick Thohir ingin memanfaatkan bonus demografi Indonesia, dengan menargetkan populasi pekerja di perusahaan BUMN capai 80 persen.
Read more »
Viral Pemotor Kena Denda Rp 80 Ribu Diparkiran Alun-Alun Bandung |Republika OnlineSaat hendak memasuki area parkiran, portal parkiran tidak berfungsi.
Read more »
Viral Denda Rp 80 Ribu di Alun-Alun Bandung, Ini Penjelasan Dishub |Republika OnlineSoal viral denda Rp 80 ribu di Alun-Alun Bandung, ini penjelasan dari Dishub.
Read more »
Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Kecuali di KRL-Pesawat!Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker.
Read more »