Aturan Baru JHT Dinilai Tutupi Masalah Gagal Bayar, Ini Kata Kemenaker
Poempida mengatakan, pengembalian JHT juga tidak boleh berdasarkan hasil investasi. Menurutnya, yang seharusnya diberikan kepada peserta sejatinya merupakan hasil iuran murni selama ia bekerja.Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari membantah pernyataan tersebut. Data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2021, arus kas bersih mencapai Rp372,5 triliun."Itu tidak betul .
Dita menambahkan, pengaturan pencairan JHT ini sebenarnya mengembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tua memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu, iuran JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ."Jadi ini tidak hanya memikirkan masa kini, seperti saat ini kan kalau dicairkan hanya untul masa kini. Pemerintah coba memikirkan formulasi masa kini dan masa yang akan datang," tandasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Klaim Kemenaker Terkait Aturan Baru JHT | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengaku telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak sebelum menerbitkan ketentuan baru terkait pencairan JHT.
Read more »
Jika Aturan JHT Tak Dicabut, KSPI Akan Gelar Demo Buruh di Depan Gedung Kemenaker!Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut, Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 itu, tidak tepat di tengah kondisi pandemi yang berdampak pada menurunnya pendapatan buruh.
Read more »
Lika Liku Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 TahunAturan baru tata cara pencairan JHT bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.
Read more »
Tolak Aturan Baru JHT, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker dan BPJamsostek 16 Februari 2022Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai JHT. Buruh meminta untuk aturan pencairan ini dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Read more »
Foto : Nasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan | merdeka.comNasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan. Nasabah yang berusia kurang dari 56 tahun masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun.,JHT,BPJS Ketenagakerjaan,Kemenaker,Menaker,Ragam Konten,Jakarta
Read more »
Krisdayanti Kritik Aturan Baru Pencairan JHT, Bicara Soal Urgensi: Sebaiknya Ditunda - Pikiran-Rakyat.comKrisdayanti mengatakan aturan baru yang dikeluarkan Menaker sebenarnya telah dikaji secara matang konsepnya.
Read more »