Kemenaker menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, pencairan JHT tanpa perlu tunggu usia 56 tahun. Ini cara dan syarat klaimnya.
Melalui keterangan tertulis disampaikan Kemnaker bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. “Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida.mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerjapeserta yang mengundurkan diripeserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Asyik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Aturan BarunyaAkhirnya JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dan dibayar langsung.
Read more »
Menaker: Pekerja Bisa Cairkan JHT Saat Terkena PHK Atau Usia 56 TahunMeaker Ida Fauziyah mengatakan dengan aturan baru terkait JHT, maka pekerja memiliki opsi mengambil manfaat ketika PHK atau meneruskan program tersebut sampai usia pensiun.
Read more »
Pencairan JHT Lebih Fleksibel, 56 Tahun dan Sebelumnya BisaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tetap memberikan pilihan bagi masyarakat untuk pencairan uang JHT.
Read more »
4 Fakta Lengkap Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 TahunPeserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.
Read more »