Aturan Anggota Polri Jadi Ajudan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam tugas tersebut termasuk menjadi ajudan baik di lingkungan instansi Polri atau lembaga negara lainnya.Aturan seorang polisi menjadi ajudan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Baca: Daftar Ajudan Irjen Ferdy Sambo dan Pangkatnya
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman MatiMostpop Kabareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan. Ini isi pasal tersebut.
Read more »
Ini Usulan yang Disetujui dalam RUPSLB dan RUPST Garuda IndonesiaSedikitnya ada tiga usulan yang disetujui dalam RUPST dan dilanjutkan dalam RUPSLB Garuda Indonesia
Read more »
Siapa Salman Rushdie dan Apa Isi Buku Ayat-ayat Setan?Setelah menerbitkan novel Ayat-ayat Setan, Salman Rushdie dapat ancaman mati. Ia pun bersembunyi dan Inggris menempatkannya dalam perlindungan polisi.
Read more »
Kondisi Salman Rushdie Penulis Ayat-ayat Setan setelah Ditikam: Pakai Ventilator, Tak Dapat BicaraKondisi Salman Rushdie penulis Ayat-ayat Setan dilaporkan tidak baik-baik saja setelah ditikam dalam sebuah acara di Negara Bagian New York, AS.
Read more »
Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Menjadi Jalan Uji Coba Pasal 221 KUHPSebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan bahwa Brigadir J sempat kepergok oleh sesama ajudan Sambo sedang melecehkan istri atasanya
Read more »
Karjono: BPIP dan BRIN Harus Menyatukan Visi dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - Pikiran-Rakyat.comIa menjelaskan bahwa BRIN adalah lembaga yang diperlukan terkait penelitian, pengkajian, invensi serta inovasi hal ini tertuang dalam Pasal.
Read more »