Asuransi ASPAN Kena Sanksi OJK, Ini Penyebabnya

South Africa News News

Asuransi ASPAN Kena Sanksi OJK, Ini Penyebabnya
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 74%

PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK

"Perusahaan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan triwulanan periode Triwulan I Tahun 2023 yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik OJK, nilai Ekuitas Perusahaan pada laporan keuangan triwulanan I tahun 2023 tercatat sebesar Rp13,95 miliar. Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

"Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016 dan Pasal 4 ayat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 , OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain dalam hal kondisi Perusahaan membahayakan kepentingan pemegang polis atau tertanggung," ungkap Ichsanuddin dikutip dari keterangan resmi, Selasa, .

Menilik dari keterangan di situs resminya, Asuransi Aspan didirikan atas inisiatif Yayasan Kesehatan Pensiunan PELNI dan Dana Pensiunan PELNI . Manajemen perusahaan BUMN tersebut pun mendirikan perusahaan Asuransi ASPAN pada tahun 1991. Komposisi kepemilikan saham Asuransi ASPAN dimiliki oleh PT. Jaya Kapital Indonesia sebesar 60%, Yayasan Kesehatan Pensiunan sebesar 27,77%, dan Dana Pensiunan PELNI sebesar 12,23%.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Profil Pemilik Asuransi Aspan yang Disanksi PKU OJKProfil Pemilik Asuransi Aspan yang Disanksi PKU OJKPemilik asuransi Aspan adalah Dana Pensiun Pelni, Yayasan Kesehatan Pelni, dan Jaya Kapital. Siapakah di balik nama perusahaan ini?
Read more »

Profil Pemilik Asuransi Aspan yang Disanksi PKU OJK, Jaya Kapital Hingga Dana Pensiun PelniProfil Pemilik Asuransi Aspan yang Disanksi PKU OJK, Jaya Kapital Hingga Dana Pensiun PelniPemilik asuransi Aspan adalah Dana Pensiun Pelni, Yayasan Kesehatan Pelni, dan Jaya Kapital. Siapakah di balik nama perusahaan ini?
Read more »

OJK Mau Sanksi Saham Terafiliasi Grup Kresna, Ini DaftarnyaOJK Mau Sanksi Saham Terafiliasi Grup Kresna, Ini DaftarnyaOJK mengungkapkan modus yang dilakukan oleh oknum Kresna Life adalah dengan mengalirkan dana hasil pembayaran premi ke saham-saham milik Grup Kresna.
Read more »

Kresna Life Disuruh Setor Modal, Nasabah: Mending Bayar PolisKresna Life Disuruh Setor Modal, Nasabah: Mending Bayar PolisOJK baru-baru ini buka-bukaan soal dana lebih dari Rp1 triliun yang harus disetorkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagai komitmen penambahan modal.
Read more »

OJK Terima 246 Aduan Warga, Layanan Kredit dan Pinjol Paling Banyak DikeluhkanOJK Terima 246 Aduan Warga, Layanan Kredit dan Pinjol Paling Banyak DikeluhkanOJK Solo menerima 104 aduan diterima melalui daring dan 142 aduan secara walk in.
Read more »

5 Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan yang Akan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji5 Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan yang Akan Ditransfer ke Rekening Jemaah HajiKementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat serta kecelakaan dari mulai asrama haji hingga kembali ke Tanah Air.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 13:55:16