ASN Pemprov Sumut Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran MudikLebaran
jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melarang aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.
Hal tersebut mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat yang juga melarang ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Dia mengatakan bahwa "Saat ini kami menunggu surat edaran dari gubernur Sumut, pasti ada kebijakan soal tersebut," ujar Dedy.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
H-11 Lebaran, Pembayaran THR untuk ASN Hampir RampungPembayaran THR untuk ASN Pusat hingga Senin, 10 April 2023 pukul 16.00 WIB, telah terlaksana sebesar Rp9,642 triliun untuk 1,85 juta pegawai.
Read more »
Bolehkah ASN Pakai Mobil Dinas Pelat Merah untuk Mudik Lebaran 2023?Tak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa tradisi mudik Lebaran juga dilakukan oleh pimpinan atau pegawai di instansi pemerintahan. Bolehkah mobil pelat merah buat mudik?
Read more »
Bobby Nasution Larang Anak Buah Mudik dengan Mobil Dinas, Terbukti Melanggar Siap-siap Saja!Bobby Nasution Larang Anak Buah Mudik dengan Mobil Dinas, Terbukti Melanggar Siap-siap Saja! BobbyNasution
Read more »
Kanwil Kemenag Sumut Salurkan Rp165 Juta Zakat Profesi ASNUnit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) salurkan zakat sebesar Rp165 juta. Jumlah ini merupakan zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Sumut, yang dikumpulkan selama satu tahun.
Read more »
Pemprov Kalsel siapkan 50 minibus untuk mudik gratis Lebaran 2023Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyiapkan sebanyak 50 minibus untuk program mudik ...
Read more »
Sambut Lebaran, Netizen Bikin Rating untuk 'Kasta Tertinggi' Kue LebaranLebaran tinggal hitungan hari. Selain makanan seperti opor dan ketupat, banyak juga netizen yangmembuat rating untuk kasta tertinggi kue Lebaran.
Read more »