Pemakaian masker TSA untuk meminialisir penyebaran Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengonfirmasi memperpanjang wajib masker bagi penumpang pesawat, kereta dan bus di bandara maupun stasiun hingga 18 Januari 2022. Perpanjangan dilakukan mengingat risiko penularan Covid-19 masih ada.
Empat orang yang mengetahui perihal perpanjangan ini mengatakan empat maskapai besar AS sudah diberitahu TSA dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS. Sebelumnya kebijakan wajib masker TSA dijadwalkan berakhir pada 13 September. Pengumuman ini disampaikan saat maskapai-maskapai AS sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan pegawai divaksin. Sementara pekan lalu Kanada mengatakan semua penumpang pesawat wajib sudah divaksin.
Wajib masker yang saat ini berlaku diterapkan setelah Biden dilantik bulan Januari lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan semua penumpang transportasi massal mengenakan masker.