ACT Benarkan Gaji Pimpinan Sampai Rp250 Juta per Bulan, Tapi...
GELORA.CO -
Salah satu penerima gaji besar ialah mantan Presiden dan salah satu pendiri ACT, Ahyudin. Diketahui, pendapatan yang diterima Ahyudin tiap bulannya mencapai Rp250 juta. "Jadi, kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan? Iya, kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," ungkap Ibnu dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.Ibnu menjelaskan, gaji tersebut sempat diberlakukan pada Januari 2021 silam. Namun, kebijakan itu tak berlangsung secara permanen terlebih karena filantropi ACT saat pandemi Covid-19 tidak dalam kondisi yang stabil.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jangan Percaya ACT Trending Tagar di Twitter, Muasalnya Pemberitaan Majalah Tentang Dugaan Penyelewenangan Dana UmatNetizen desak Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri bongkar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Read more »
Fasilitas Mobil Mantan Presiden ACT Ahyudin, dari Pajero Sport hingga AlphardSelama menjabat presiden di Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mendapatkan tiga fasillitas mobil, yakni Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. TempoNasional
Read more »
PKB Kecam Dugaan Skandal ACT: Ini Kezaliman yang Nyata!Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan kebencanaan angkat bicara menyoroti dugaan penyelewenagan dana lembaga ACT yang belakangan ramai dicibir publik.
Read more »
Kasus Dana ACT, Komisi 8 DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi Lembaga FilantropiAnggota DPR berharap kasus ACT ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. TempoNasional
Read more »
Pemprov DKI bakal evaluasi kerja sama dengan ACTPemprov DKI Jakarta berencana mengevaluasi sejumlah program kerja sama yang dilaksanakan dengan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul munculnya ...
Read more »