Bendahara PBNU Mardani H Maming Disebut Terlibat Korupsi Tambang di Tanah Bumbu
Terdakwa kasus dugaan korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan , eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kuasa hukum Dwidjono, Isnaldi, menyatakan bahwa Mardani merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dwijono mengaku diperkenalkan kepada Direktur Utama PT PCN Henry Soetio oleh Mardani. Henry saat ini sudah meninggal. "Terdakwa tidak dapat mengambil keputusan apa un tanpa perintah dan persetujuan atasannya, yaitu Bupati. Sepatutnya Bupati yang menandatangani SK pengalihan IUP Operasi Produksi juga diminta pertanggungjawaban secara pidana."
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Harga Bumbu Dapur Di Pasar Rakyat GianyarHarga sejumlah bumbu dapur di Pasar Rakyat Gianyar mengalami kenaikan hargamulai 2 ribu hingga 5 ribu rupiah perkilogram.
Read more »
BPBD DKI Catat 57 Kejadian Tanah Longsor di Jakarta Selama 5 Tahun Terakhirada 57 kejadian tanah longsor di jakarta selama 5 tahun terakhir
Read more »
Kebangkitan pemanfaatan kemiri di Tanah Laut, KalselKemiri bukanlah tanaman asing di Desa Galam, Tanah Laut. Namun, tanaman tersebut sempat hilang ketika pohon-pohonnya ditebang. Kini, tanaman tersebut kembali dimanfaatkan oleh warga. Berikut kisah kebangkitan pemanfaatan kemiri di Tanah Laut.
Read more »
BPBD DKI Catat 10 Wilayah di Jaksel-Jaktim Berpotensi Pergerakan TanahBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 10 wilayah di DKI Jakarta berpotensi terjadi pergerakan tanah, yakni delapan wilayah di Jakarta Selatan dan dua wilayah di Jakarta Timur.
Read more »
Pria Thailand Dilamar 3 Pacarnya di Hari Ulang Tahun, Dapat Mahar Ratusan Juta hingga Sertifikat TanahPria Thailand itu telah hidup bersama dengan tiga pacarnya selama bertahun-tahun tanpa ikatan pernikahan.
Read more »