Article headline

South Africa News News

Article headline
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 geloraco
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Giliran Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke MK: Bertentangan dengan UUD '45

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan uji materi dilayangkan 25 Maret 2022 lalu.

Yusril dan La Nyalla menggugat agar syarat presidential threshold dalam Pilpres dihapuskan alias 0 persen. Gugatan itu bernomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022. "Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan adalah Pasal 222 UU Pemilu, yang berbunyi: Pasal 222 UU Pemilu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,"Pemohon juga berargumentasi bahwa syarat presidential threshold malah bertentangan dengan sejumlah pasal UU Pemilu.

"Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat , Pasal 1 ayat , Pasal 4 ayat , Pasal 6A ayat Pasal 6A ayat , Pasal 6A ayat , Pasal 6A ayat , Pasal 6A ayat , Pasal 22E ayat , Pasal 28D ayat , Pasal 28D ayat , Pasal 28J ayat , dan Pasal 28J ayat UUD 1945,""Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik...

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

geloraco /  🏆 34. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Mahfud Ucapkan Selamat ke Ketua MK yang Akan Nikah dengan Adik Jokowi, Hadirin Tepuk TanganMahfud Ucapkan Selamat ke Ketua MK yang Akan Nikah dengan Adik Jokowi, Hadirin Tepuk Tangan'Ada ketua MK Profesor Anwar Usman. Selamat menempuh hidup baru,' kata Mahfud yang langsung disambut tawa dan tepuk tangan para hadirin di acara GMNI.
Read more »

Ketua MK Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi, Mahfud MD: Bukan Konflik Kepentingan dengan JabatanKetua MK Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi, Mahfud MD: Bukan Konflik Kepentingan dengan Jabatan'Orang menikah itu enggak ada konflik kepentingan dengan jabatan. Itu manusiawi. Dibenarkan oleh agama. Dibenarkan oleh hukum,' ujar Mahfud MD.
Read more »

Ketua Alsintan Tegaskan Pengadaan di Kementan Mengutamakan Produk Dalam Negeri | merdeka.comKetua Alsintan Tegaskan Pengadaan di Kementan Mengutamakan Produk Dalam Negeri | merdeka.comPasalnya, pengadaan alsintan di Kementan hingga saat ini mengutamakan produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Read more »

Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Mahfud Md: Itu Manusiawi Bukan Konflik KepentinganKetua MK Nikahi Adik Jokowi, Mahfud Md: Itu Manusiawi Bukan Konflik KepentinganMenko Polhukam Mahfud Md menyebut pernikahan yang akan dilangsungkan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak ada yang harus dipermasalahkan.
Read more »

Wakil Ketua DPR Nilai Pemecatan Terawan oleh IDI Bahayakan Masa Depan Dunia Kedokteran |Republika OnlineWakil Ketua DPR Nilai Pemecatan Terawan oleh IDI Bahayakan Masa Depan Dunia Kedokteran |Republika OnlineEks Menkes Terawan Agus Putranto telah diberhentikan permanen dari keanggotaan IDI.
Read more »

Diminta Mundur sebagai Ketua MK karena Akan Jadi Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman: Tunggu Tanggal MainnyaDiminta Mundur sebagai Ketua MK karena Akan Jadi Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman: Tunggu Tanggal MainnyaKetua MK Anwar Usman menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta dirinya mengundurkan diri jabatannya. 'Nanti tunggu tanggal mainnya,' ujar Anwar.
Read more »



Render Time: 2025-04-03 06:57:54