SE Menag soal Acara Ramadhan: Tarwih dan Tadarus Tak Boleh Gunakan Pengeras Suara Luar Masjid!
Ramai sebuah kabar yang mengatakan bahwa Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran soal acara ramadhan.
Dalam edaran tersebut, turut diatur bagaimana durasi penggunaan pengeras suara masjid/musala pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Kendati demikian, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
SE Menag: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal sampai Jam 22.00SE Menag menerangkan, kegiatan takbiran dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Read more »
Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum AzanMenag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Menteri...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Pihak pelapor dan saksi atas laporan dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudu...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mejaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air, Kepoli...
Read more »