Ratna mengatakan korban telah bekerja menjadi ART selama enam bulan. Ia kemudian dianiaya majikan dan ART lainnya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pelaku menganiaya korban dengan menyiramkan air panas ke kaki korban.
POLISI menangkap delapan pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga bernama Siti Khotimah, 23, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.
Ratna menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari korban yang pulang ke rumahnya di Pemalang dalam kondisi luka-luka. Korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Pemalang.Setelah itu, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena korban diduga dianiaya oleh majikannya di Jakarta.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan diduga penganiayaan itu dipicu oleh korban yang ketahuan mencuri pakaian dalam majikannya. Majikan yang geram kemudian menganiaya dan menyuruh ART lain untuk ikut menganiaya korban.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Majikan yang Borgol dan Siksa ART Asal Pemalang di Jakarta DitangkapPolda Metro Jaya menangkap pelaku setelah mendapat informasi soal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang.
Read more »
Pemerasan? Dedi Mulyadi Sebut Oknum Penyebar Video Viral Anne Ratna Mustika Minta Sejumlah UangPolemik Dedi Mulyadi yang digugat cerai oleh sang istri Anne Ratna Mustika hingga kini menjadi sorotan.
Read more »
Polda Metro tangkap delapan penganiaya ART di apartemen JakselPenyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa ...
Read more »
Polisi Tangkap Majikan Penyiksa ART |Republika OnlinePolisi dilaporkan juga menangkap pelaku lain yang terlibat penyiksaan.
Read more »
Putri Candrawathi Klaim Sudah Anggap Ajudan dan ART sebagai Anak SendiriSaat bersaksi di sidang kasus Brigadir J, Putri Candrawathi mengeklaim hubungannya dengan para ajudan dan ART Ferdy Sambo cukup dekat.
Read more »