Menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional rakyat memilih calon pemimpin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pimpinan dan fraksi-fraksi di MPR belum secara formal membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024. Ia berpendapat meskipun penundaan pemilu dapat dilakukan dengan amandemen UUD oleh MPR.
"Nah, secara moral, sebagai anggota MPR-RI, saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan," ujarnya. "Ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi. Ya setahun lah, kalau enggak dua tahun maksimal," kata Muhaimin ditemui usai bertemu dengan pelaku UMKM, pebisnis, dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu lalu.