Komnas Perlindungan Anak menegur keras orang tua pelaku pemerkosaan yang tidak bisa membuat anaknya menyadari kesalahan mereka. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegur keras orang tua Anak Berhadapan Hukum terkait kasus pemerkosaan anak di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.Teguran keras dilayangkan Arist di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022, karena orang tua Anak Berhadapan Hukum dinilai tidak bisa membuat anaknya menyadari kesalahan mereka.
Perlindungan pada anak sebagai korban maupun pelakuArist menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara yang melibatkan ABH ini sebagai upaya memberi perlindungan kepada anak yang menjadi pelaku maupun korban.Kepada korban pun sama, Arist menyarankan perlindungan anak dengan memberikan hak korban untuk memperoleh pemulihan trauma dari pihak yang berkompeten. 'Perspektifnya perlindungan anak,' kata Arist.