Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis, Harap JPU Tak Ajukan Banding

South Africa News News

Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis, Harap JPU Tak Ajukan Banding
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus obstruction of justice.

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Junaedi, baik Arif Rahman dan Baiquni menyampaikan apresiasi kepada para hakim PN Jaksel yang bekerja profesional dalam mengawal kasus ini sejak awal. "Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Junaedi.

2 dari 2 halamanHarap Bisa Kembali Jadi Anggota PolriDengan harapan tak ada banding dari Kejaksaan Agung, Junaedi menginginkan agar kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Vonis 1 Tahun Penjara Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Juctice Diwarnai Dissenting OpinionVonis 1 Tahun Penjara Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Juctice Diwarnai Dissenting OpinionSatu hakim PN Jakarta Selatan menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam memutus vonis Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice.
Read more »

Hari ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Anak Buah Sambo: Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni WibowoHari ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Anak Buah Sambo: Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni WibowoHari ini (24/02/2023), Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto akan mendengarkan putusan akhir dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan...
Read more »

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 JutaIni Pertimbangan Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 JutaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baiquni Wibowo, terdakwa...
Read more »

Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan Divonis Hari iniEks Anak Buah Ferdy Sambo: Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan Divonis Hari iniChuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang merupakan tiga terdakwa obstruction of justice divonis hari ini
Read more »

Ayah Baiquni Wibowo Harap Putranya Divonis BebasAyah Baiquni Wibowo Harap Putranya Divonis BebasAyah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, berharap sang anak divonis bebas dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 13:20:31