Akademisi Bidang Hukum Tata Negara Yusril Ihza mengatakan upaya banding yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah benar.
Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Bidang Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, upaya banding yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pemilu ditunda sudah benar. Yusril mengajak semua pihak mengikuti proses ini sampai dilakukannya peninjauan kembali .
Kendati demikian, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, ada hal yang perlu diwaspadai, mengingat putusan PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan Partai Prima merupakan putusan serta merta. Dimana putusan dapat saja dieksekusi meski ada banding dan kasasi, sehingga perlu disiapkan langkah-langkah lanjutan.
Sehingga, lanjut Yusril, apabila PN Jakpus memutuskan untuk mengeksekusi putusan, maka langkah verzet atau perlawanan atas putusan dapat diambil oleh pihak terdampak, yang dalam kasus ini dapat dilakukan oleh partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU. Komisi Yudisial menerima dua laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan penundaan pemilu 2024.
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim. "Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," ujar Hasyim.3 dari 3 halamanKPU Ungkap Kronologi Lahirnya Putusan Pemilu DitundaSebelumnya Hasyim menjelaskan kronologi soal upaya Partai Prima mencoba meloloskan diri sebagai peserta Pemilu 2024 usai dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi oleh pihaknya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terungkap KPU tak Ajukan Saksi di Sidang PN Jakpus, Perludem: KPU Jemawa |Republika OnlineKPU beralasan PN Jakpus tak berwedang menyidangkan kasus sengketa pemilu.
Read more »
Besok, KPU Daftarkan Banding Putusan PN Jakarta PusatJumat (10/3), KPU mendaftarkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Read more »
Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan PemiluKPU akan mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Read more »
MHM Banding, Putusannya akan Dibacakan 3 AprilPengadilan Tinggi Banjarmasin telah menerima memori banding perkara Mardani H Maming dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Read more »
Rapat Rancangan PKPU Soal Pencalonan Wakil Rakyat, KPU: Bukti Tiada Penundaan Tahapan PemiluKomisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini KPU sedang menyiapkan materi banding atas putusan terkait dan tidak lama lagi hal itu akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Read more »
Kalah Melawan Gugatan Perdata Prima, Pimpinan KPU Diadukan ke DKPPKesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mengadukan pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kekalahan KPU dinilai bukan hanya faktor hakim, melainkan juga kesungguhan KPU ”melawan” Prima di pengadilan. Polhuk AdadiKompas
Read more »