Apindo Soroti Masalah Upah dan Alih Daya Berubah di Perppu Cipta Kerja
JawaPos.com – Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyoroti dua isu di klaster ketenagakerjaan yang berubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga:Perppu Ulangi Kesalahan UU Cipta KerjaHariyadi menyebutkan, penentuan upah minimum berdasarkan tiga parameter itu dikhawatirkan tidak mencerminkan gambaran upah minimum sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana seharusnya. Baca juga:AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Hanya untuk Kepentingan Segelintir Elite“Suplai tenaga kerjanya lajunya tinggi karena rata-rata sekarang sekitar 3 juta per tahun angkatan kerja baru, sedangkan penyerapan atau penyediaan tenaga kerjanya itu semakin menyusut,” katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Read more »
Soal Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ganggu Iklim UsahaPengusaha menilai terbitnya Perppu Cipta Kerja akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan mengenai formulasi upah minimum.
Read more »
Apindo Soroti Masalah Upah dan Alih Daya Berubah di Perppu Cipta Kerja |Republika OnlineApindo mengkritisi penentuan upah minimum berdasarkan tiga parameter.
Read more »
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Read more »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Read more »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Read more »