Apakah Juliari Batubara menderita di mata hukum?

South Africa News News

Apakah Juliari Batubara menderita di mata hukum?
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 78%

Saat sidang pembacaan vonis Juliari Batubara, hakim Anggota menyebutkan terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat, padahal secara hukum belum tentu bersalah. Lalu, apakah Juliari Batubara menderita di mata hukum? Selengkapnya:

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail mengikuti sidang pembacaan vonis dari gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin . ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Saat membacakan nota pembelaan pada 9 Agustus 2021, Juliari memang memohon agar majelis hakim mengakhiri penderitaannya dengan memjatuhkan putusan bebas. Bicara soal keluarga, Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.

Hakim menyebut Juliari memang tidak menikmati seluruh uang suap dari para pengusaha tersebut, pun tidak menerima langsung suap melainkan melalui para perantara. Karena vendor penyedia bansos sembako telah ada di Matheus Joko Santoso maka tim teknis atas perintah Matheus Joko langsung menyediakan surat Perjanjian Jual Beli dan surat pesanan kepada masing-masing penyedia.

Sedangkan Dwi Mukti Grup yang merupakan perusahaan milik Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri yang menjadi perusahaan penyedia bansos sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha sesungguhnya perusahaan yang bergerak di bidang elektronik. Selain itu, uang suap yang terkumpul oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono juga digunakan untuk sejumlah kegiatan berikut:

11. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos 15. Penyerahan uang Rp2 miliar ke Ketua DPC Kendall Akhmat Suyuti melalui Eko Budi Santoso dan telah dikembalikan ke rekening KPK oleh Akhmat Suyuti sebesar Rp508,8 juta.17. Pengembalian sewa pesawat sebesar Rp206,250 juta yang ditransfer ke rekening Selvy Nurbaety.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Inilah Sosok Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat - Tribunnews.comInilah Sosok Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat - Tribunnews.comSosok Ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Muhammad Damis yang menyebut Juliari Batubara cukup menderita dicaci masyarakat.
Read more »

Ramai-ramai 'Menghina' Orang MiskinRamai-ramai 'Menghina' Orang MiskinVonis 12 tahun terhadap Juliari Batubara dianggap terlalu ringan. Alasan hakim: eks mensos itu sudah menderita karena di-bully masyarakat.
Read more »

Vonis Juliari Batubara Dinilai Terlalu Ringan, Ini Hakim yang Sebut Eks Mensos Menderita Dihina - Tribun MataramVonis Juliari Batubara Dinilai Terlalu Ringan, Ini Hakim yang Sebut Eks Mensos Menderita Dihina - Tribun MataramTidak hanya itu Juliari juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Read more »

PROFIL Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat - Tribunnews.comPROFIL Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dicaci Masyarakat - Tribunnews.comEks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin lalu
Read more »

Menag: Penghina Simbol Agama Apa pun Harus Diproses Hukum |Republika OnlineMenag: Penghina Simbol Agama Apa pun Harus Diproses Hukum |Republika OnlineSemua warga sama di mata hukum jika melakukan penistaan agama
Read more »



Render Time: 2025-04-02 04:11:27