Sejumlah pihak mengusulkan berbagai opsi dalam revisi aturan pencairan dana JHT. Jalan kompromi atas aturan JHT yang dianggap merugikan pekerja. KoranTempo
JAKARTA – Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang menetapkan pencairan Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun. Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa transisi beleid tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar aturaRp. 58.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tolak Aturan Pencairan JHT, Ratusan Buruh di Kota Medan Turun ke Jalan!Dalam aksi ini, buruh menilai aturan itu tidak adil dan sangat merugikan buruh, karena tidak memihak pekerja apalagi ditengah pandemi dan PHK.
Read more »
Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini kata Pakar Ekonomi UM SurabayaPakar ekonomi UM Surabaya menanggapi polemik pencairan dana JHT di usia 56 tahun yang sedang menjadi perdebatan.
Read more »
Top 3: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka soal JHTBerikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (22/2/2022)
Read more »
Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi PermenakerMenaker mengatakan, akan melakukan revisi terhadap ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam melalui Permenaker No 22/2022.
Read more »