Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien COVID-19 dapat diperkenankan.
Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang telah disiapkan Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta, Cengkareng, Jakarta Barat. Antisipasi ini dilakukan jauh hari untuk menghadapi jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 pasca lebaran.
Ketentuan dimaksud seperti, terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri , ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: