Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta perihal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Pusat. Apa respons penggugat?
PTUN Jakarta sebelumnya menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Anies digugat sejumlah warga untuk mengeruk kali di beberapa titik di Jakarta.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: