Anggota DPRD Gugat UU Pemda Soal Pimpinan Legislatif Diresmikan Keputusan Menteri |Republika Online

South Africa News News

Anggota DPRD Gugat UU Pemda Soal Pimpinan Legislatif Diresmikan Keputusan Menteri |Republika Online
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Pemohon hingga saat ini belum diresmikan sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh Mendagri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia mempersoalkan Pasal 112 ayat mengenai ketentuan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan menteri.

Baca Juga Pemohon menilai adanya ketidakpastian hukum. Dia mengatakan, Ketua DPRD Kalimantan Timur atas nama H Makmur untuk periode 2019-2024 telah diberhentikan oleh Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 atas Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 16 Juni 2021. Selain itu ada Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur No 36 Tahun 2021 tertanggal 2 November 2021, Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur No 160/II.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 112 ayat UU 23/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “diresmikan dengan Keputusan Menteri” tidak dimaknai “Keputusan meresmikan yang didasarkan pada kewenangan terikat menteri dan bersifat deklaratif dengan mewajibkan menindaklanjuti proses administratif terhadap keputusan hak istimewa partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi hasil dari perolehan suara...

"Karena merupakan kasus konkret dan Saudara sudah menguraikan syarat kerugian konstitusional, maka ini yang sebenarnya yang harus Saudara kemukakan, karena Saudara sedang menguji norma. MK tidak pernah menyelesaikan kasus konkret tapi menguji norma," jelas Enny.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Kembali Diperiksa KPK Soal Formula E | Jakarta Bisnis.comKetua DPRD DKI Prasetyo Edi Kembali Diperiksa KPK Soal Formula E | Jakarta Bisnis.comKedatangannya Prasetyo ke Gedung KPK terkait agenda pemanggilan terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Read more »

Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat Jadi SaksiKerangkeng Manusia, Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat Jadi SaksiPolda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat sebagai saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif.
Read more »

3 Hal Usai Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Diperiksa KPK Terkait Formula E3 Hal Usai Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Diperiksa KPK Terkait Formula EHarapan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, keterangannya dapat membantu KPK untuk mengungkap dugaan korupsi Formula E.
Read more »

Dalami Dugaan Korupsi Formula E, KPK Panggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi | merdeka.comDalami Dugaan Korupsi Formula E, KPK Panggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi | merdeka.comPrasetyo berharap keterangannya kali ini membantu KPK mengusut dugaan rasuah dalam Formula E. Prasetyo menyatakan siap memberikan keterangan yang diperlukan KPK.
Read more »

Tak Ditemui Ketua DPRD, Mahasiswa di Malang Bakar Ban Gegara IniTak Ditemui Ketua DPRD, Mahasiswa di Malang Bakar Ban Gegara IniMahasiswa di Malang membakar ban lantaran saat demo soal minyak goreng tak ditemui Ketua DPRD setampat mahasiswa
Read more »

Ketua DPRD DKI Janji Buat Terang Kasus Dugaan Korupsi Formula E |Republika OnlineKetua DPRD DKI Janji Buat Terang Kasus Dugaan Korupsi Formula E |Republika OnlineWagub DKI mengatakan, pemeriksaan ketua DPRD DKI soal Formula E oleh KPK hal biasa.
Read more »



Render Time: 2025-03-25 10:38:23