Anggota Densus 88 Bripda HS Membunuh Sopir Taksi Online, Kompolnas Bereaksi Begini BripdaHS
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional menilai aksi Bripda HS membunuh sopir taksi online berinisial SRT telah mencederai nama baik institusi Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku kaget dengan aksi nekat yang dilakukan Bripda HS, apalagi pelaku seorang anggota Densus 88. Menurut Poengky, Bripda HS sangat layak dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diperberat menggunakan Pasal 52 KUHP.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Profil Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi: Kerap Tipu Anggota Polri dan Banyak UtangDensus 88 Antiteror Polri buka suara terkait anggotanya Bripda Haris Sitanggang atau HS yang terlibat pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Read more »
Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Bripda HS Resmi TersangkaBripda HS, anggota Densus 88 Polri ditetapkan sebagai tersangka seusai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihiti di Depok.
Read more »
Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Diperiksa Kode EtikDalam kasus ini, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka.
Read more »
Bripda HS, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Terlacak Dari KTABerkat kartu tanda anggota (KTA) tertinggal, pembunuh sopir taksi online paruh baya bernama Sony Rizal Tahitu (56) cepat terungkap.
Read more »