Anggaran Rp352 Miliar Dikucurkan untuk Organisasi Keagamaan hingga Tempat Ibadah LengkapCepatBeritanya BeritaTerkini BeritaTerkini NewsUpdate .
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah senilai Rp352.000.144.375 atau Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah hingga sejumlah organisasi keagamaan. Adapun aturan terkait dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.
Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat sebesar Rp 1,3 miliar, dan Perisade Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp 1,39 miliar. Lebih lanjut, dana terendah diterima Tempat Pembelajaran Quran Mujahidin senilai Rp20,86 juta.