Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dikagetkan dengan adanya teror sekarung ular kobra di rumahnya. Melalui kamera CCTV terlihat dua orang berboncengan mengendarai motor merah tengah melempar karung berisi 20 ekor ular jenis kobra di belakang halaman kediaman Wahidin Halim. Melihat tindakan berbahaya tersebut, keluarga Mantan Gubernur Banten tetap tenang dan tidak panik.Baca: Waspada Ular Kobra Masuk Rumah, Catat Langkah PencegahannyaDilansir dari tempo.
Baca: 3 Jenis Ular Kobra, Apa Saja Bedanya ?Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Prahara MK Berujung Mahkamah Kehormatan hingga Ancaman PidanaGonjang-ganjing MK memasuki babak baru. MK membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan pengubahan putusan. Ancaman pidana juga terlontar.
Read more »
Ajukan Ganti Rugi ke OJK, Pelaku Pidana Keuangan Bisa Bebas?Pelaku kejahatan keuangan bisa mengajukan permohonan penyelesaian perkara atau ganti rugi ke OJK. Ini sesuai prinsip restorative justice dan ultimum remedium.
Read more »
Rampas Tas dan HP Sejoli dengan Ancaman Sajam, 2 Pelaku Curas DitangkapDua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, lantaran merampas tas dan telepon genggam dua sejoli
Read more »
Oknum Anggota DPRD Kota Batam Ditangkap di Hotel saat Pesta Sabu Bersama Teman Kencan!Atas perbuatannya ia dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Read more »
Merasa Diserang, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Cederai Profesi AdvokatFerdy Sambo dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup karena menjadi pelaku utama atau pelaku intelektual pembunuhan
Read more »
Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara'Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,'
Read more »