Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Bebas dari Penjara TempoVideo
, Chuck Putranto, sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman satu penjara dalam kasus perintangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.Chuck Putranto
menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. “Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia. Menurut dia, Chuck dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjadi 2/3 masa hukumannya. Chuck Putranto merupakan perwira Polri yang juga mantan asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023 karena terbukti melakukan perintangan proses hukum di kasus pembunuhan berencana
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Tak Jadi Dipecat dari PolriKabar bebasnya Chuck Putranto diungkapkan langsung Oleh istri Chuck yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.
Read more »
Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara, Dipecat dari Polri?Chuck Putranto, eks Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman kurang dari satu tahun
Read more »
Kompol Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Batal Dipecat dari Polri!Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.
Read more »
Kini Bebas, Ini Curhat Kompol Chuck Terseret Kasus Ferdy SamboChuck kecewa karena loyalitas sebagai sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atasannya.
Read more »
Karier Cemerlang Kompol Chuck Terjun Gegara Ferdy SamboKompol Chuck menjadi anak buah Ferdy Sambo sejak sama-sama berdinas di Bareskrim Polri.
Read more »