Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis terkait kasus korupsi yang menjeratnya hingga terancam 4 tahun penjara.
Dakwaan itu sebagainana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Taufik Ibnugoroho dalam sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu .
Adapun pasal yang menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, yaitu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.Kompas.comSementara itu, berdasarkan materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK, Dodi diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara , Suhandy, untuk pengerjaan proyek di Muba.
Diketahui, nilai suap yang diterima Herman sebesar Rp 1,08 miliar dan sementara Eddy menerima Rp 727 juta. "Terdakwa Dodi selalu aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik sebagai Bupati pada 2017 lalu," kata Taufik. Dari tiga sidang virtual yang berlangsung, ketiga terdakwa tak ada satu pun yang mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut 10 Persen Fee untuk Bupati MubaSaksi Eddy Umari dicecar ketua Majelis Hakim Yose Rizal seputar suap yang terjadi di Dinas PUPR Muba.\n\n
Read more »
Pleidoi Anak Alex Noerdin: Seolah-olah Semua Uang Keluarga Saya dari Perbuatan Haram | merdeka.comDodi hadir melalui virtual dari Lapas Pakjo Palembang. Terdakwa mengaku sama sekali tidak menerima aliran fee dari kontraktor Suhandy yang sedang menjalani masa hukuman.
Read more »
Dukung Kemajuan Anak, P2LIPI Gelar Festival Anak IndonesiaP2LIPI juga memberikan penghargaan kepada anak-anak berprestasi dan juga anak-anak penyandang disabilitas yang menginspirasi,
Read more »
Didakwa Pasal Perlindungan Anak, Perwira Polda Sulsel Cabuli Anak SMP Ajukan Eksepsi | merdeka.comKasus kasus pencabulan seorang perwira Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ajun Komisaris Besar Mustari terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial IS (13) kini telah memasuki meja hijau. Mustari didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa tentang perlindungan anak.
Read more »