emerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun anggaran 2022 akan dilakukan pada 4 Juli 2022
”Pembayaran gaji ke-13 di Kotim akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022,” kata Kepala BKAD Poraktina Ike Heritha, melalui Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Juma’eh, Senin .
Dia menuturkan, dasar pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Kemudian, Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Serta Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun 2022.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pukul 09.23 WIB, IHSG Turun 13,2 Poin Menjadi 7.030IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Senin (27/6/2022) dibuka turun di tengah positifnya bursa saham AS.
Read more »
Segini Besarnya Gaji ke-13 PNS yang Cair 5 Hari LagiGaji ke-13 PNS 5 hari lagi bakal segera cair. Kementerian Keuangan menyatakan gaji ke-13 akan disalurkan kepada abdi negara mulai tanggal 1 Juli 2022.
Read more »
13 Wisata di Bekasi untuk Anak, Pas Dikunjungi saat Libur SekolahBekasi mempunyai sejumlah tempat wisata untuk anak yang pas dikunjungi saat libur sekolah, berikut rekomendasinya.
Read more »
4 Hari Lagi Gaji ke-13 PNS Cair, Cek di Sini Besarannya'Rezeki nomplok' bakal segera menghampiri para abdi negara. Gaji ke-13 PNS bakal cair per 1 Juli 2022 mendatang.
Read more »
Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Penyaluran Bergantung Satuan KerjaGaji ke-13 PNS bakal cair pada 1 Juli 2022. Cepat atau lambatnya proses pencairan gaji ke-13 bergantung pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja.
Read more »