Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan. Apa alasan polisi?
Kapolda NTB menjelaskan penyetopan proses hukumtersebut setelah dilakukannya gelar perkara oleh jajaran Polda NTB dan melibatkan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram-nya, @djokopoerwanto_67, Sabtu .Djoko lalu menjelaskan alasan penyidikan kasus ini dihentikan.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat."Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tutur Dedi.Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik.
"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," jelas Djoko.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda NTB Ambil Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi TersangkaPolda NTB ambil lih kasus Amaq Santi korban begal yang ditetapkan tersangka pembunuhan setelah menewaskan dua dari empat begal yang menghadangnya.
Read more »
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB : Kita akan MaratonPolda NTB mengambil alih kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka pembunuhan setelah dua begal tewas di tangannya.
Read more »
Korban Begal Jadi Tersangka, Kasus Diambilalih Polda NTBPenanganan kasus begal yang menjadikan korban sebagai tersangka, ditarik oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Hal ini dilakukan agar kasus yang menimbulkan kontroversi ini bisa dibuat terang benderang.
Read more »
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKAPOLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Read more »
Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka |Republika OnlineAmaq Sinta membunuh dua pembegalnya dinilai sebagai pidana atas dasar keterpaksaaan.
Read more »