Mario Dandy dan pelaku penganiayaan David Ozora lainnya tak layak dapat restorative justice karena beberapa alasan.
Tiga pelaku penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG tidak layak mendapatkan penyelesaian hukum melalui mekanismeAlasannya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Ketut Sumedana, ancaman hukuman pidana terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat KUHP subsider Pasal 354 ayat KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara itu, tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak.Baca Juga:tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;tidak bersifat radikalisme dan separatisme;dan bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aniaya David Sampai Koma, Terungkap Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan - Tribunjakarta.comPenerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. (ld)
Read more »
Alasan Kejati DKI Hanya Buka Peluang Restorative Justice untuk AG, Tidak untuk Mario Dandy dan ShaneKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan maksud dari memberi peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG. Peluang itu hanya diberikan kepada AG dalam kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.
Read more »
Ini Alasan Pakar Hukum Pidana Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal BerlapisPakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis.
Read more »
AG Pacar Mario Dandy Akan Disidang Lebih Dulu dalam Kasus Penganiayaan David OzoraKejati DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus dugaan penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs kepada David Ozora Latumahina.
Read more »
Kepala Kejaksaan Tinggi Ungkap Kondisi Terkini David Ozora Usai Dianiaya Mario DandyKepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David merupakan tindakan penganiayaan berat.
Read more »
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Mario Dandy Cs, Keluarga David: Tak Ada DamaiKejati DKI tawarkan restorative justice penganiayaan Mario Dandy Cs, keluarga David menolak keras dan sebut tak ada kata Damai.
Read more »