Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo mengatakan, adanya sertifikat mengemudi menunjukkan pemohon telah mempunyai kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara. Hal tersebut, menurut Djati, merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas."Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," kata Djati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa .
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas . Atas dasar itu, lanjut dia, Korlantas Polri yang mempunyai kewenangan soal lalu lintas jalan raya, merasa perlu setiap individu pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan PolriDirektur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Read more »
Korlantas ungkap latar belakang aturan SIM wajib sertifikat mengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib ...
Read more »
Semarakkan HUT Bhayangkara ke-77, Kakorlantas Tekankan Etika Dalam Berlalu Lintas |Republika OnlineKorlantas Polri menggelar Safety Driving dan Safety Riding Police Contest di Serpong.
Read more »
Bikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat MengemudiPembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidaklah segampang sebelumnya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbarui aturan bikin SIM.
Read more »
Polri Ungkap Indonesia Negara ke-10 Termudah Dapatkan SIM, Harganya Berkisar Rp 100 Ribu - Jawa PosPembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.
Read more »
Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Ini Penjelasan PolriPemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, kini harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Apa tujuannya?
Read more »