Alasan Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara | merdeka.com

South Africa News News

Alasan Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara | merdeka.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Alasan Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud di antaranya gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia . Menurut Achmad, jumlah penerima bebas visa kunjungan kini diatur ulang.2 dari 2 halaman

Sebelumnya, 159 negara masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia. "Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA , visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad, dilansir dari Antara.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkumham DKI Luncurkan Rumah Digital Si Ki-BeTingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kanwil Kemenkumham DKI Luncurkan Rumah Digital Si Ki-BeKanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik dengan melakukan sebuah terobosan. Salah satunya dengan membangun aplikasi “Rumah Digital Si Ki-Be”.
Read more »

Kemenkumham: WNA di DIY taat dan tunduk pada kearifan lokal |Republika OnlineKemenkumham: WNA di DIY taat dan tunduk pada kearifan lokal |Republika OnlineKemenkumham sebut WNA sadar bahwa DIY jadi kota pelajar
Read more »

Kanwil Kemenkumham DKI Luncurkan Rumah DigitalKanwil Kemenkumham DKI Luncurkan Rumah DigitalKanwil Kemenkumham DKI membuat wadah demi efisiensi pengelolaan data merespons Presiden Jokowi yang meminta agar jajarannya tidak menyulitkan warga.
Read more »

Kemenkumham Sita HP Terduga Pelaku yang Kendalikan Narkoba di Kampus UNM!Kemenkumham Sita HP Terduga Pelaku yang Kendalikan Narkoba di Kampus UNM!Kemenkumham Sulawesi Selatan menyita handphone milik SAN yang merupakan napi narkoba Rutan Jeneponto. Napi SAN diduga menjadi orang yang mengendalikan narkoba.
Read more »

Antisipasi Turis Asing Bekerja Ilegal Seperti di Bali, Kemenkumham DIY Gencarkan OperasiTim gabungan memonitor keberadaan dan kegiatan turis asing yang ada di Yogyakarta, terutama yang bekerja.
Read more »

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan ApostilleKanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan ApostilleDalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait Layanan Administrasi Hukum Umum Legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kabupaten Asahan, Kamis, (15/6) bertempat di Hotel Antariksa.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 02:20:40