Polisi belum mengungkap motif Dinar Candy berbikini di jalanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya mengenakan bikini di pinggir jalan raya. Dinar dijerat dengan Undang-undang Pornografi.
Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya, hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Sedangkan saksi adalah adik Dinar yang dimintai untuk merekam aksi tersebut dan saksi mata lainnya."Ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lain lain," ujar Aziz.
"Yang jelas apa pun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," papar Azis.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Gali Motif Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir JalanPenyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Dinar Candy, di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Read more »
Polisi Telusuri Aksi Dinar Candy Berbikini untuk Protes PPKMAksi Dinar Candy berbikini itu disebutnya bentuk protes atas perpanjangan PPKM. Polisi akan menelusurinya.
Read more »
Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Diperiksa PolisiDinar Candy melakukan aksi turun ke jalan hanya dengan menggunakan bikini warna merah di kawasan Jakarta Selatan, 3 Agustus kemarin.
Read more »
Rekam Aksi Berbikini Protes PPKM, Adik Dinar Candy Ikut Diperiksa PolisiAdik Dinar Candy juga diperiksa polisi terkait sang kakak berbikini di pinggir jalan. Polisi menyebut Dinar Candy meminta si adik memvideokan aksinya.
Read more »
Respons Pakar Pidana Soal Aksi Nekat Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan UmumPakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad merespons aksi nekat DJ Dinar Candy memakai bikini di jalanan yang menolak perpanjangan PPKM level 4 DinarCandypakaibikini
Read more »