Mabes Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman.
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin.
Advertisement "Semua pihak harus menghormati keputusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
AKBP Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayahanda Sujud SyukurMendengar pembacaan vonis untuk anaknya Arif Rachman Arifin, sang ayah Arifin Rohim langsung bersujud di lantai ruang sidang utama, PN Jaksel.
Read more »
Hakim Sebut AKBP Arif Patahkan Laptop di Kasus Brigadir J Tidak Langgar UU ITEMajelis hakim PN Jaksel menyebutkan tindakan AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop tidak melawan hukum.
Read more »
Ayah Arif Rachman Nangis: Pak Kapolri Mohon Anak Saya Bisa Kembali ke Polri'Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri. Saya kira itu,' kata Arifin.
Read more »
Ayah Arif Rachman Berharap Anaknya Bisa Kembali Jadi Anggota PolriSambil menangis, ayah Arif Rachman meminta kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara sebagai seorang polisi.
Read more »
Keluarga Harap Arif Rachman Bisa Kembali Jadi Anggota PolriDiketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Read more »
Hakim Diminta Berpikir Jernih Vonis Terdakwa Arif Rachman ArifinTerdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim
Read more »