Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dkk. Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah benar dan tepat.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup. Hukuman yang lebih berat dari tuntutan juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya. Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Sementara, pekerja rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dihukum lebih berat yakni 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Banding JPU terhadap Putusan Ferdy Sambo CsKejaksaan Agung (Kejagung) ungkapkan alasan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs, begini kata Ketut.
Read more »
Kejaksaan Agung RI Kembali Periksa Dua Orang Saksi Korupsi BTS 4G BAKTI KominfoKejaksaan Agung RI melalui Direktorat JAMPIDSUS pada Senin (20/2/2023) kemabali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI di Kominfo.
Read more »
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RISenin 20 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Read more »