Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah perkara perdata
. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, kasus KSP Indosurya seharusnya dijerat hukum pidana karena jumlah nasabahnya yang besar.
Terlebih, sebagian besar nasabah sejak awal menyatakan bukan sebagai anggota Koperasi, tapi lebih kepada korban investasi bodong. KSP Indosurya diduga tidak memiliki kedudukan hukum untuk beroperasi sebagai koperasi dengan jumlah anggota dan besaran investasi yang tidak masuk akal. Melihat hal ini, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada , Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat serupa. Bahwa memang tindakan yang dilakukan KSP Indosurya masuk ke ranah pidana.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kata Ahli Hukum soal Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Telah DicabutPolisi telah mencabut status tersangka pada Hasya yang sudah tewas dalam kecelakaan. Pencabutan status tersangka juga dinilai ahli hukum sebagai langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Read more »
Kuasa Hukum: Ahli Waris Bukan Tutup Tol Cimacis, Tetapi Duduki Tanahnya |Republika OnlinePuluhan warga yang tanahnya kini dibangun tol tapi belum dapat ganti rugi gelar aksi.
Read more »
Wapres: Perppu Cipta Kerja Masih Relevan untuk DiberlakukanDirinya menyerahkan kepada para ahli hukum untuk menyelesaikan polemik keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut
Read more »
Kejagung: Hakim Salah, Kasus Indosurya Pidana! Ini AlasannyaKejagung menjelaskan alasan mengapa kasus penipuan dan penggelapan dana investasi masyarakat oleh KSP Indosurya tak bisa dibawa ke ranah perdata.
Read more »