Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan dua layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ...
Ilustrasi - Mobil layanan SIM Keliling di Jakarta. ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am.
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan dua layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di Jakarta, Ahad. Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-12.00 WIB.: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.