AG Pacar Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat kepada David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

South Africa News News

AG Pacar Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat kepada David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

AG pacar Mario Dandy dibawa ke meja hijau lantaran proses diversi ditolak keluarga David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta AG pun didakwa melakukan penganiayaan berat bersama-sama dengan dua tersangka lain yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada David.

Kemudian dakwaan primer kedua, yakni pasal 355 ayat tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan pada sidang selanjutnya.Ia menegaskan bahwa kliennya akan ikuti semua proses persidangan sebaik mungkin. "Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu .

Proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya dengan kurang lebih 45 menit saja.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Proses Hukum AG Pacar Mario Dandy Masuki Babak Baru, Penasihat Hukum David Ozora Nyatakan Tolak DiversiProses Hukum AG Pacar Mario Dandy Masuki Babak Baru, Penasihat Hukum David Ozora Nyatakan Tolak DiversiMellisa Anggraini, MH, penasihat hukum David Ozora Latumahina menyebut proses hukum bagi pelaku anak AG akan dimulai pada Rabu, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.
Read more »

Meski Kubu David Ozora Menolak, PN Jaksel Tetap Gelar Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy BesokMeski Kubu David Ozora Menolak, PN Jaksel Tetap Gelar Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy BesokMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tetap menggelar musyawarah diversi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum, AG.
Read more »

Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Diversi, Keluarga AG dan Kubu David Ozora Bertemu di Ruang MediasiPacar Mario Dandy Jalani Sidang Diversi, Keluarga AG dan Kubu David Ozora Bertemu di Ruang MediasiSidang tersebut juga dihadiri keluarga AG hingga kubu David selaku korban.
Read more »

Keluarga AG Pacar Mario Dandy Dipertemukan dengan Keluarga David OzoraKeluarga AG Pacar Mario Dandy Dipertemukan dengan Keluarga David OzoraProses diversi atau musyawarah yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempertemukan keluarga AG pacar Mario Dandy dan keluarga David Ozora.
Read more »

David Ozora Ajukan Restitusi ke LPSK, Minta Mario Dandy Cs Ganti Rugi Perawatan MedisDavid Ozora Ajukan Restitusi ke LPSK, Minta Mario Dandy Cs Ganti Rugi Perawatan MedisKeluarga David Ozora memutuskan mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka penganiayaan berat, yakni Mario Dandy cs. Restitusi tersebut diajukan melalui LPSK.
Read more »

Keluarga David Ungkap Alasan Tolak Beri Diversi ke AG Kekasih DandyKeluarga David Ungkap Alasan Tolak Beri Diversi ke AG Kekasih DandyPihak Cristalino David Ozora dipastikan tidak akan menyetuju diversi kepada kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 21:47:19