Penahanan tersangka Muhammad Yahya Waloni terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Advokat Muslim Indonesia siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap tersangka ujaran kebencian, Ustadz Muhammad Yahya Waloni. Dalam perkara ini Yahya Waloni pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ay 2 UU no. 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.
Al-Katiri mengaku, pada pada Kamis malam, beberapa tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI untuk menangani perkara ini. Untuk menjunjung tinggi keadilan, IKAMI menerima permintaan tersebut. Menurut Al-Katiri, memang akhir-akhir ini banyak yang dikenakan dengan pasal sapujagat yaitu pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah menjadi UU no 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian. Kemudian juga Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan 15 UU no. 1 Tahun 1946 yaitu pasal pasal tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Setelah Muhammad Kece, Kini Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim PolriUstaz Yahya Waloni ditangkap tim Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, sehari setelah penangkapan Muhammad Kece. UstazYahyaWaloni
Read more »
Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag Apresiasi Tinggi PolriPolri menangkap dua terduga pelaku penistaan agama yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi tinggi langkah cepat Polri
Read more »
Yahya Waloni Ditangkap Usai Muhammad Kece, Netizen Bilang AdilPolri menangkap Yahya Waloni setelah menangkap Muhammad Kece, sama-sama untuk kasus menista agama. Netizen pun angkat jempol!
Read more »
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian dan SARASebelumnya, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil.
Read more »