Regulator telah menerbitkan peraturan resmi untuk debt collector. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh debt collector saat melakukan penagihan.
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan larangan menggunakan kekerasan untukRegulator bahkan telah menerbitkan peraturan resmi untuk larangan tersebut. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh debt collector saat melakukan penagihan.
Dikutip dari akun instagram resmi OJK disebutkan pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah"Mulai dari kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia," tulisnya, dikutip Sabtu .Dia menjelaskan seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.
OJK menyebut jika hal ini dilakukan maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector itu bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.ini juga dilarang mengancam atau tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan dan memberi tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Dalam POJK juga disebutkan PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain atau menylahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Agustus-September, PPATK Bekukan 242 Rekening Terkait JudiPPATK juga telah menghentikan sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi.
Read more »
Mengacu Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Tersangka BaruMengacu Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Tersangka Baru TempoBola
Read more »
Tiba-Tiba Presiden Palestina Bertemu Putin, Ada Apa?Presiden Palestina Mahmoud Abbas bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Read more »
Mobil Pelat Merah Dilelang, Rp 16 Juta Dapat Tiga Kendaraan, Ada yang Minat?Ada lelang mobil pelat merah milik pemerintah. Harganya miring abis. mobil
Read more »
3 Bahan Kimia Paling Korosif Berbahaya yang Ada di Sekitar Kita3 Bahan kimia paling korosif atau penghancur ada di sekitar kita. Seperti zat kimia di sabun mandi, sabun cuci piring, karbol pembersih lantai, hingga alat-alat...
Read more »