8 Fakta Terkait Vonis Para Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ringan hingga Bebas

South Africa News News

8 Fakta Terkait Vonis Para Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ringan hingga Bebas
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 110 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 83%

Pengadilan Negeri Surabaya telah menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, pada terdakwa divonis beragam, misalnya vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur sudah menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada waktu berbeda.

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," ujar Hakim, Kamis 9 Maret 2023 lalu. Sementara itu, satu terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

2 dari 9 halaman1. Terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraKetua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. "Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucap Hakim Abu.

4 dari 9 halaman3. Eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun PenjaraMajelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Sementara hal yang meringankan sama dengan Haris, yakni telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan. Tapi permintaan pengajuan itu ditolak oleh operator Liga 1 2022/2023 PT Liga Indonesia Baru .

6 dari 9 halaman5. Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraMantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.8 dari 9 halaman7. Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis BebasKetua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya, melansir Antara.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tanggapan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terkait Vonis Ringan Para TerdakwaTanggapan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terkait Vonis Ringan Para TerdakwaMenurut keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, ada beberapa kejanggalan yang mereka rasakan selama proses peradilan.
Read more »

Komandan Kompi Brimob Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Tragedi KanjuruhanKomandan Kompi Brimob Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Tragedi KanjuruhanPengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan kepada seorang polisi atas kelalaiannya yang berkontribusi pada salah satu bencana stadion terburuk dalam sejarah sepak bola. Tragedi tahun lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, menewaskan 135 orang, termasuk lebih...
Read more »

4 Fakta Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik dan Kompol Wahyu Setyo Divonis Bebas4 Fakta Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik dan Kompol Wahyu Setyo Divonis BebasSidang kasus Tragedi Kanjuruhan digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dan dua terdakwa yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Read more »

Media Asing Laporkan 2 Polisi Dibebaskan pada Tragedi Kanjuruhan, Soroti Kekecewaan Keluarga KorbanMedia Asing Laporkan 2 Polisi Dibebaskan pada Tragedi Kanjuruhan, Soroti Kekecewaan Keluarga KorbanMedia asing ikut melaporkan dua polisi dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan dan dibebaskan terkait tragedi Kanjuruhan.
Read more »

Eks Komandan Kompi Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Tragedi KanjuruhanEks Komandan Kompi Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Tragedi KanjuruhanBREAKING NEWS Mantan Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Read more »

Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 02:08:15