Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tujuh penjabat (Pj) kepala daerah setelah pelantikan mereka pada tahun 2022 lalu.
- Pihak Kementerian Dalam Negeri menyebut tujuh penjabat kepala daerah diberhentikan setelah pelantikan mereka pada 2022 lalu.
"Ada yang kita berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan, kurang lebih ada tujuh," kata Wempi. Ia menegaskan, pihak Kemendagri harus benar-benar mengawasi hal semacam itu, karena para penjabat kepala daerah merupakan birokrat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rp15 T untuk Perbaikan Jalan Daerah 2024, Menteri PUPR Tak Singgung Daerah LampungAnggaran senilai Rp15 triliun telah disiapkan pemerintah untuk perbaikan jalan daerah pada 2024. Menteri PUPR singgung sejumlah daerah.
Read more »
Soal Netralitas Jelang Pemilu 2024, Waketum Partai Perindo: Kepala Daerah Jaga IntegritasPartai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) membuat aturan mengenai Pj kepala daerah dalam menghadapi Pemilu 2024. Partai Persatuan...
Read more »
Kepala Basarnas Tak Tahu Kasus yang Jadi Sasaran OTT KPKKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi secara resmi telah dimutasi sebagai pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. OTT KPK menangkap Koorsmin.
Read more »