56 Hari Tax Amnesty Jilid II, 17.103 Wajib Pajak Ungkap Hartanya
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 17.103 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty dalam 56 hari penyelenggaraannya.
Dari total harta para peserta, Rp18,04 triliun atau 87,7 persen di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, 6,3 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri. Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara senilai Rp1,24 triliun. Jumlah itu berkisar 6 persen dari total nilai harta bersih per 25 Februari 2022.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: